Bantai Satu Keluarga, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menjerat Haris Simamora (23) dengan pasal berlapis. Dia adalah pelaku pembantaian satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat dan mencuri barang milik korban.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, atas ulahnya, Haris terancam hukuman mati. "Kami kenakan pasal berlapis, dia terancam hukuman pidana mati," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Menurut dia, penyidik membidik pelaku dengan pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.
Pasalnya, setelah membunuh korban, pelaku juga membawa kabur satu unit mobil. "Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," kata Wahyu.
Sebelumnya, pelaku membunuh satu keluarga di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi.
Korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (cuy/jpnn)
Haris Simamora dikenakan pasal berlapis, pembantaian dan mencuri barang milik korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MA Tolak Kasasi, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Divonis Hukuman Mati
- Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati
- Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Minta Diberi Kesempatan Hirup Udara Segar
- Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
- Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak
- Polisi Buka Paksa Rumah Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi