Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2)., dengan membat larangan bagi Ahmadiyah. Provinsi yang dipimpin Gubernur Ratu Atut Chosiyah itu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang Ahmadiyah di wilayah tersebut. Menurut dia, langkah membuat regulasi larangan bagi Ahmadiyah di Banten itu ditempuh untuk memutus mata rantai bentrokan secara lebih luas antara warga dan jemaat kelompok tersebut. Selain itu, regulasi itu menjadi representasi amanat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Ini keputusan dari masukan sejumlah kalangan, baik legislatif maupun ormas Islam, di Banten. Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, kami juga akan meneruskannya dalam rapat internal dewan," ujar Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi kemarin (19/2).
Baca Juga:
Dia menyatakan, sebenarnya ada opsi soal bentuk regulasi pelarangan Ahmadiyah seperti dengan pergub (peraturan gubernur) atau perda. Namun, berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Banten lebih menginginkan perda sebagai payung hukum. "Kami (dewan dan ormas Islam, Red) ingin larangan itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah," terang Irfan.
Baca Juga:
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2).,
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024