Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda

Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Di tempat terpisah, tersangka kasus bentrokan Cikeusik kemarin bertambah. Kalau sebelumnya polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, kali ini jumlahnya menjadi sembilan orang. Dua tersangka baru yang berinisial D dan A hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik gabungan Polda Banten.

 

"Tersangka A dijerat pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan. Sementara itu, tersangka D dikenai undang-undang darurat dan pasal 170," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan.

 

A merupakan warga Pandeglang. Dia ditangkap polisi di Pandeglang. Sementara itu, D ditangkap di salah satu rumah rekannya di kawasan Jakarta Selatan.

 

Gunawan menjelaskan, untuk mendalami kasus bentrokan di Cikeusik, Polda Banten sudah memeriksa 95 saksi. Bahkan, dia mengisyaratkan, saksi dan tersangka kerusuhan tersebut mungkin bertambah. "Dalam pemeriksaan sebelumnya, kami juga menahan KU, UJ, YA alias I, KE, KM, KHM, dan S," bebernya.

 

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2).,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News