Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB
Di tempat terpisah, tersangka kasus bentrokan Cikeusik kemarin bertambah. Kalau sebelumnya polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, kali ini jumlahnya menjadi sembilan orang. Dua tersangka baru yang berinisial D dan A hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik gabungan Polda Banten.
"Tersangka A dijerat pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan. Sementara itu, tersangka D dikenai undang-undang darurat dan pasal 170," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan.
A merupakan warga Pandeglang. Dia ditangkap polisi di Pandeglang. Sementara itu, D ditangkap di salah satu rumah rekannya di kawasan Jakarta Selatan.
Gunawan menjelaskan, untuk mendalami kasus bentrokan di Cikeusik, Polda Banten sudah memeriksa 95 saksi. Bahkan, dia mengisyaratkan, saksi dan tersangka kerusuhan tersebut mungkin bertambah. "Dalam pemeriksaan sebelumnya, kami juga menahan KU, UJ, YA alias I, KE, KM, KHM, dan S," bebernya.
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2).,
BERITA TERKAIT
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Petinggi Smelter Ungkap Proses Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta
- Bos Smelter Ungkap Fakta Soal Kerja Sama dengan PT Timah Hingga Setoran CSR
- Pelajari Ekosistem JKN di Indonesia, Perwakilan Asal Jepang Kunjungi BPJS Kesehatan