Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB
Di tempat terpisah, tersangka kasus bentrokan Cikeusik kemarin bertambah. Kalau sebelumnya polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, kali ini jumlahnya menjadi sembilan orang. Dua tersangka baru yang berinisial D dan A hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik gabungan Polda Banten.
"Tersangka A dijerat pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan. Sementara itu, tersangka D dikenai undang-undang darurat dan pasal 170," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan.
A merupakan warga Pandeglang. Dia ditangkap polisi di Pandeglang. Sementara itu, D ditangkap di salah satu rumah rekannya di kawasan Jakarta Selatan.
Gunawan menjelaskan, untuk mendalami kasus bentrokan di Cikeusik, Polda Banten sudah memeriksa 95 saksi. Bahkan, dia mengisyaratkan, saksi dan tersangka kerusuhan tersebut mungkin bertambah. "Dalam pemeriksaan sebelumnya, kami juga menahan KU, UJ, YA alias I, KE, KM, KHM, dan S," bebernya.
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2).,
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC