Banten Perpanjang PPKM Mikro

Banten Perpanjang PPKM Mikro
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: ANTARA/Mulyana

Sedangkan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi tersebut juga dikatakan, PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang terdiri dari pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam surat yang salinannya diakses Antara, Kamis (3/6) itu, gubernur juga mengintruksinakan Pemerintah Kabupaten/Kota mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracking dan treatment).

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat rukun tetangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News