Banten Perpanjang PSBB untuk Jilid Ketujuh

Banten Perpanjang PSBB untuk Jilid Ketujuh
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketujuh kalinya guna mempercepat penanganan COVID-19 di wilayah itu.

Perpanjangan PSBB tahap ketujuh tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan di Serang, Minggu (21/3).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, alasan perpanjangan PSBB karena masih ditemukan kasus COVID-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi.

Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut, di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur Banten, perpanjangan PSBB tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Wahidin Halim sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB untuk ketujuh kalinya guna mempercepat penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News