Banten Rawan Tabung Gas Palsu
Terbanyak di Kota Tangsel
Kamis, 01 Juli 2010 – 09:45 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Promosi Perdagangan Bina Pasar dan Distribusi Disperindag, Provinsi Banten, Asmuni menambahkan dalam waktu ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait guna membahas persoalan tabung gas ini. Instansi terkait itu meliputi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Hiswana Migas, Polda Banten serta Polda Metro Jaya dan YLKI Provinsi Banten.
”Rapat koordinasi ini dilakukan agar semua pihak terlibat melakukan pengawasan sertifikasi SNI. Karena berdasarkan aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan SNI melanggar beberapa peraturan, antara lain UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang SNI,” terangnya juga. Para pedagang dapat diancam dengan hukumannya penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar bila menjual barang tanpa berlabel SNI. (bud)
SERANG-Maraknya ledakan gas di beberapa daerah membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS