Banteng Gusar, Golkar Siapkan Pembelaan
Bibit Tegaskan Parpol Tak Bisa Intervensi Penyidikan
Sabtu, 04 September 2010 – 05:20 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan langsung mengambil sikap atas penetapan 14 tersangka kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dari fraksi PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai penetapan status tersangka terkait upaya pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu itu, tidak beralasan. Kemarin (3/9), enam anggota komisi III dari fraksi PDIP mendatangi gedung KPK.
"Kami pertanyakan soal penetapan 14 tersangka itu. Kami tidak bermaksud untuk intervensi, bahkan kami mendukung proses penegakan hukum di KPK," papar salah satu anggota FPDIP, Trimedya Pandjaitan, sebelum memasuki gedung KPK.
Trimedya melanjutkan, pihaknya juga meminta KPK supaya mengusut tuntas kasus cek perjalanan tersebut. Selain itu, mereka juga memastikan ke-14 tersangka yang merupakan anggota aktif dan non aktif fraksi PDIP, akan selalu hadir dalam setiap agenda pemeriksaan di KPK.
Meski mengaku tak mengintervensi, kedatangan Trimedia beserta rekan-rekannya kemarin, juga ingin memberikan pandangan hukum atas penetapan status tersangka tersebut. Hal itu termuat dalam surat pernyataan setebal tiga halaman yang ditandatangani Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. "Kami juga ingin serahkan ini (surat pernyataan dari PDIP) kepada KPK," ujar Trimedia.
JAKARTA - PDI Perjuangan langsung mengambil sikap atas penetapan 14 tersangka kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dari fraksi PDIP oleh
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya