Banteng Muda Indonesia Siap Kawal Sosialisasi UU TPKS

Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR RI mengatur sembilan TPKS, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
UU TPKS pintu masuk bagi seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum dalam membuat peraturan turunan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS payung hukum yang memberikan kekuatan kepada korban kekerasan seksual. Sebab, UU TPKS adalah perundang-undangan menjamin keadilan bagi setiap individu yang menjadi objek atau korban kekerasan seksual,” ujar Pricilla. (dil/jpnn)
Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) mengajak kaum muda untuk mengawal dan membantu sosialisasi UU TPKS
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto