Bantu 746 Koperasi Pekerja

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) Muhaimin Iskandar memberikan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 746 Koperasi Pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia.
Program bantuan bagi Koperasi Pekerja yang berada di perusahaan-perusahaan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai kegiatan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kita dorong koperasi-koperasi yang berada di perusahaan dapat berkembang dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja,“ kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (4/12).
Muhaimin menjelaskan bantuan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 746 koperasi perusahaan yang mulai digulirkan pada tahun 2005 tersebut mulai menampakkan hasil yang menggembirakan.
“Berdasarkan laporan kegiatan dari Koperasi Pekerja telah dapat berjalan dengan baik. Kita minta perusahaan-perusahaan turut membantu pendirian Koperasi Pekerja dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan koperasi,” kata Muhaimin.
Dikatakannya, untuk dapat berkembang, dalam kegiatannya Koperasi Pekerja perlu melakukan pengaturan manajemen keanggotaan dan pengurus koperasi, manajemen pengembangan usaha, manajemen keuangan dan permodalan serta manajemen pemasaran.
Keberadaan Koperasi Pekerja sendiri menurut Muhaimin sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi pekerja terutama untuk keadaan mendesak, seperti kegiatan simpan pinjam untuk keperluan biaya masuk sekolah, keluarga sakit atau kepentingan lainnya.
Bahkan apabila modalnya sudah cukup kuat, kata Muhaimin, pihak koperasi pun bisa memberikan bantuan pinjaman modal bagi pekerja di perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha dagang ataupun modal berwirausaha.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) Muhaimin Iskandar memberikan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 746 Koperasi
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya