Bantu 746 Koperasi Pekerja

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) Muhaimin Iskandar memberikan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 746 Koperasi Pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia.
Program bantuan bagi Koperasi Pekerja yang berada di perusahaan-perusahaan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai kegiatan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kita dorong koperasi-koperasi yang berada di perusahaan dapat berkembang dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja,“ kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (4/12).
Muhaimin menjelaskan bantuan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 746 koperasi perusahaan yang mulai digulirkan pada tahun 2005 tersebut mulai menampakkan hasil yang menggembirakan.
“Berdasarkan laporan kegiatan dari Koperasi Pekerja telah dapat berjalan dengan baik. Kita minta perusahaan-perusahaan turut membantu pendirian Koperasi Pekerja dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan koperasi,” kata Muhaimin.
Dikatakannya, untuk dapat berkembang, dalam kegiatannya Koperasi Pekerja perlu melakukan pengaturan manajemen keanggotaan dan pengurus koperasi, manajemen pengembangan usaha, manajemen keuangan dan permodalan serta manajemen pemasaran.
Keberadaan Koperasi Pekerja sendiri menurut Muhaimin sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi pekerja terutama untuk keadaan mendesak, seperti kegiatan simpan pinjam untuk keperluan biaya masuk sekolah, keluarga sakit atau kepentingan lainnya.
Bahkan apabila modalnya sudah cukup kuat, kata Muhaimin, pihak koperasi pun bisa memberikan bantuan pinjaman modal bagi pekerja di perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha dagang ataupun modal berwirausaha.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) Muhaimin Iskandar memberikan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 746 Koperasi
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm