Bantu Aktivis Anti-China, Organisasi Kemanusiaan Disikat Polisi

Bantu Aktivis Anti-China, Organisasi Kemanusiaan Disikat Polisi
Polisi Hong Kong makin represif sejak UU Keamanan pesanan Tiongkok resmi berlaku. Foto: Antara/Reuters

jpnn.com, BEIJING - Kepolisian Hong Kong mulai melakukan penyelidikan terhadap 612 Dana Bantuan Kemanusiaan atas tuduhan pelanggaran Keamanan Nasional China terkait berbagai aksi unjuk rasa yang pernah terjadi.

Kepolisian akan meminta orang-orang terkait untuk memberikan informasi mengenai hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional, demikian juru bicara Kepolisian Hong Kong dikutip media China, Kamis.

"Menurut Aturan Pelaksanaan Pasal 43 Undang-Undang Keamanan Nasional, polisi dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tingkat Pertama agar dapat meminta orang-orang yang relevan memberikan informasi sehubungan dengan penyelidikan atas pelanggaran yang mengancam keamanan nasional," kata jubir.

Polisi mengingatkan bahwa pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional merupakan kejahatan yang sangat serius.

Memberikan bantuan keuangan atau properti lain kepada pelaku pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran.

"Polisi mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang menghasut, membantu, bersekongkol atau memberikan bantuan keuangan atau harta benda kepada orang lain untuk melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional dianggap bersalah. Polisi mendesak anggota masyarakat untuk mematuhi hukum,” demikian jubir Kepolisian Hong Kong.

612 Dana Bantuan Kemanusiaan dicurigai membantu para pengunjuk rasa di Hong Kong.

Didirikan pada 15 Juni 2019, organisasi tersebut memberikan dukungan dan bantuan pendanaan kepada beberapa orang yang terluka atau tertangkap selama terjadi unjuk rasa massal, termasuk orang-orang yang terlibat dalam insiden pada 12 Juni.

612 Dana Bantuan Kemanusiaan dicurigai membantu para pengunjuk rasa anti-China di Hong Kong.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News