Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dapat Sanksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) yang berstatus tersangka dalam kasus kebocoran data dengan peran membantu hacker atau peretas Bjorka, disanksi wajib lapor.
Sanksi wajib lapor tersebut diberikan kepada MAH karena tidak ditahan dalam kasus itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan MAH disanksi wajib lapor karena kooperatif dengan Timsus besutan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif informasi dari Timsus," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Jenderal bintang dua itu menyebut MAH dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Irjen Dedi belum membeberkan lebih detail ihwal pasal dalam undang-undang tersebut guna menjerat MAH.
"Undang-Undang ITE. Coba nanti ditanyakan dahulu," tutur Dedi Prasetyo.
MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) berstatus tersangka dalam kasus kebocoran data dengan peran membantu hacker atau peretas Bjorka.
- Menkes Budi Sebut yang Diretas Bjorka bukan Data PeduliLindungi
- Peserta Parja Diharapkan Aktif Edukasi Masyarakat soal Pentingnya Jaga Data Pribadi
- Kasus Bjorka Momentum Penting Berbenah, Antisipasi Bocornya Data Pribadi
- Website DPRD Riau Diretas, Pelaku Ejek Bjorka, Sambo Ikut Disebut
- Bjorka Membobol 26 Juta Data Polri? Irjen Dedi Bilang Begini
- Bjorka Belum Ditangkap, Begini Nasib Pemuda Madiun yang Membantunya