Bantu Bupati Mainkan Proyek, Akbar Mangkunegara Ditetapkan Tersangka
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:38 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Karyoto juga menegaskan Akbar turut kecipratan uang siap. "Diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka. Dia diduga membantu bupati dan turut menikmati uang suap miliaran rupiah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti