Bantu Buruh, Yusril Bakal Gugat Pepres Tenaga Kerja Asing
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Yusril, perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah melukai hati masyarakat, khususnya kaum buruh.
"Perpres 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan undang-undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," kata Yusril di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, baru pada rezim Jokowi pula buruh seperti tidak dihargai. Padahal, kata dia, pemerintahan sebelum era Jokowi selalu berupaya mengangkat derajat buruh.
"Kita tahu banyak sekali orang miskin yang butuh lapangan kerja. Dulu juga banyak negara investasi di negara kita, Jepang, Korea, Singapura, Amerika Serikat dan lain-lain. Tetapi dulu tidak pernah mensyaratkan buruh begini," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril akan membantu kaum buruh dengan menggugat Perpres Penggunaan TKA ke Mahkamah Agung (MA). Mantan menteri kehakiman itu meminta kaum buruh untuk mendukungnya.
"Saya akan membantu buruh pekerja Indonesia yang seperti dirugkan dengan adanya Perpres 20 tahun 2018 yang lagi-lagi mempermudah TKA ke negara kita ini," tandas Yusril.(tan/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menyebut baru pemerintahan di era Presiden Jokowi pula buruh seperti tidak dihargai.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan