Bantu Buruh, Yusril Bakal Gugat Pepres Tenaga Kerja Asing
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Yusril, perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah melukai hati masyarakat, khususnya kaum buruh.
"Perpres 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan undang-undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," kata Yusril di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, baru pada rezim Jokowi pula buruh seperti tidak dihargai. Padahal, kata dia, pemerintahan sebelum era Jokowi selalu berupaya mengangkat derajat buruh.
"Kita tahu banyak sekali orang miskin yang butuh lapangan kerja. Dulu juga banyak negara investasi di negara kita, Jepang, Korea, Singapura, Amerika Serikat dan lain-lain. Tetapi dulu tidak pernah mensyaratkan buruh begini," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril akan membantu kaum buruh dengan menggugat Perpres Penggunaan TKA ke Mahkamah Agung (MA). Mantan menteri kehakiman itu meminta kaum buruh untuk mendukungnya.
"Saya akan membantu buruh pekerja Indonesia yang seperti dirugkan dengan adanya Perpres 20 tahun 2018 yang lagi-lagi mempermudah TKA ke negara kita ini," tandas Yusril.(tan/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menyebut baru pemerintahan di era Presiden Jokowi pula buruh seperti tidak dihargai.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK