Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, Lucas Diganjar 7 Tahun Bui

Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, Lucas Diganjar 7 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada pengacara Lucas SH. Majelis hakim menyatakan, Lucas terbukti menghalangi penyidikan kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama merintangi penyidikan korupsi Eddy Sindoro," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Hukuman untuk Lucas bukan hanya penjara. Sebab, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Lucas terbukti membantu Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kabur ke mancanegara. Lucas membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand.

Eddy yang baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dari Malaysia langsung menuju Bangkok untuk menghindari kejaran penyidik KPK. Lucas memuluskan pelarian Eddy Sindoro dengan dibantu Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Majelis dalam pertimbangannya juga membeber hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Lucas. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," papar Hakim Frangki.

Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Lucas dengan penjara selama 12 tahun.(jpc/jpg)


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada pengacara Lucas SH yang membantu pelarian Eddy Sindoro.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News