Bantu Korban Banjir, TNI Kerahkan 19.357 Prajurit
Selasa, 21 Januari 2014 – 15:15 WIB
"Instruksi tanggap bencana banjir yang dilakukan oleh TNI, merupakan cerminan dari salah satu tugas pokok TNI dibidang operasi militer selain perang yaitu membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. Tugas pokok tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Umum (Kadispenum) Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert mengatakan sebanyak 19.357 prajurit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng