Bantu KPK Jerat Bupati Subang, Jajang Divonis Ringan

Bantu KPK Jerat Bupati Subang, Jajang Divonis Ringan
Bupati Subang Ojang Sohandi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG  - Mantan Kabid Yankes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Lenih Marlina dinyatakan bersalah karena menyuap dua jaksa dari Kejati Jawa Barat, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Atas perbuatan itu, Jajang dan Lenih itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/9).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," ujar hakim ketua Sormin membacakan amar putusan.

Hukuman relatif ringan terhadap Jajang dan Lenih itu dikarenakan mereka bersedia membantu KPK sebagai justice collaborator untuk menjerat Bupati Subang Ojang Suhandi dalam kasus suap ini. Jajang juga membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan BPJS Kabupaten Subang. 

Atas vonis tersebut, Jajang dan Lenih nyatakan menerima. "Saya sudah terima semuanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT," ujar Jajang usai persidangan.

Sementara, jaksa penuntut umum KPK mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa. (nda/dil/jpnn)


BANDUNG  - Mantan Kabid Yankes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Lenih Marlina dinyatakan bersalah karena menyuap dua jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News