Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Jumat, 20 Mei 2011 – 22:00 WIB

Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat. Wilayah III meliputi Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat. Wilayah IV mencakup
Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan Wilayah V meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut dikatakan, sertifikasi tanah itu akan dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya tersedianya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk bermukim. "Di samping dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," pungkasnya.(Esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik