Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya menghalang-halangi penyidik KPK dalam penyidikan dan menangkap Neneng yang terkait kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans. Dalam hal ini mereka membuat keberadaan Neneng, yang saat itu berstatus buronan Interpol, menjadi sulit untuk dilacak.

"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," papar Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).

Dalam uraiannya, Jaksa menilai Hasan dan Azmi tidak melaporkan keberadaan Neneng di Malaysia ke Polisi Diraja Malaysia maupun Keimigrasian Malaysia, meskipun tahu statusnya sebagai buron interpol. Kedua terdakwa itu juga diketahui melakukan pertemuan dengan istri mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin itu di Malaysia lebih dari satu kali.

Menurut Jaksa, Hasan pada awal Juni 2012 melakukan pertemuan dengan Neneng di sebuah kedai Malaysia. Di situ, Neneng meminta tolong agar dibantu masuk ke  wilayah Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum di Indonesia. Permintaan Neneng tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Hasan. Ia mengajak Azmi melakukan pertemuan dengan seseorang bernama Toyibin Abdul Azis. Hasan dan Azmi menyampaikan pada Toyibin mengenai permintaan Neneng untuk masuk ke Indonesia dengan jalur tidak resmi. Sementara Chalimah atau Chamila, pembantu Neneng akan dibantu dibawa ke Indonesia dengan jalur resmi. Toyibin menyanggupi permintaan tersebut.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News