Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
"Pada 12 Juni 2012, Hasan, Azmi, Neneng, Chamila dan Toyibin berangkat menuju Pelabuhan Setulang Laut Johor Malaysia menuju Sengkuang Batam. Hasan, Azmi dan Chalimah menaiki Ferry menuju lokasi tersebut, sementara Neneng dan Toyibbin menggunakan speedboat," papar Jaksa.

Pukul 18.00 WIB, Hasan, Azmi dan Chamila tiba di Pelabuhan Batam Center.  Hasan kemudian menuju Hotel Batam Center dan memesan dua kamar atas nama dirinya dan Azmi. Sekitar pukul 23.00 WIB, kata Jaksa, Hasan dan Azmi menjemput Neneng di Sengkuang Batam untuk selanjutnya diinapkan di Hotel Batam Center. Mereka berencana kembali ke Jakarta keesokan harinya.

Rombongan Neneng cs ini kemudian berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink.

"Khusus untuk Neneng, terdakwa Hasan membuatkannya tiket dengan identitas palsu. Namanya diganti menjadi nama Nadia," kata Jaksa.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News