Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
"Pada 12 Juni 2012, Hasan, Azmi, Neneng, Chamila dan Toyibin berangkat menuju Pelabuhan Setulang Laut Johor Malaysia menuju Sengkuang Batam. Hasan, Azmi dan Chalimah menaiki Ferry menuju lokasi tersebut, sementara Neneng dan Toyibbin menggunakan speedboat," papar Jaksa.
Pukul 18.00 WIB, Hasan, Azmi dan Chamila tiba di Pelabuhan Batam Center. Hasan kemudian menuju Hotel Batam Center dan memesan dua kamar atas nama dirinya dan Azmi. Sekitar pukul 23.00 WIB, kata Jaksa, Hasan dan Azmi menjemput Neneng di Sengkuang Batam untuk selanjutnya diinapkan di Hotel Batam Center. Mereka berencana kembali ke Jakarta keesokan harinya.
Rombongan Neneng cs ini kemudian berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink.
"Khusus untuk Neneng, terdakwa Hasan membuatkannya tiket dengan identitas palsu. Namanya diganti menjadi nama Nadia," kata Jaksa.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo