Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
13 Juni 2012, pukul 13.00 WIB, mereka tiba di Jakarta. Neneng dan Chalimah lalu menumpang sebuah taksi menuju rumahnya di Pejaten Barat No.7 Jakarta Selatan. Sementara Hasan dan Azmi menuju Hotel Lumire, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan, Hasan menghubungi dan mengingatkan Neneng agar tidak tinggal di rumahnya. Namun, peringatan itu terlambat dilakukan.
"Pada pukul 14.00 WIB, Neneng ditangkap oleh penyidik KPK di rumahnya. Hasan dan Azmi kemudian ikut juga ditangkap di Hotel Lumire, Senen," kata jaksa.
Setelah dibacakan dakwaan ini, kedua terdakwa mengaku tidak mengerti karena dakwaan dibacakan dalam bahasa Indonesia. Jaksa lalu menjelaskan poin-poin dakwaan, dan diterjemahkan oleh seorang penerjemah yang disiapkan.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak