Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
Keduanya juga akan melayangkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, hakim memutuskan jadwal pembacaan nota keberatan dua terdakwa akan dilakukan pada Kamis 8 November pekan depan.
"Jaksa nanti setelah ini menghadirkan penerjemah untuk kedua terdakwa ini, penerjemah yang bersertifikat, sehingga sidang dapat berjalan lancar," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA