Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Keduanya juga akan melayangkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, hakim memutuskan jadwal pembacaan nota keberatan dua terdakwa akan dilakukan pada Kamis 8 November pekan depan.

"Jaksa nanti setelah ini menghadirkan penerjemah untuk kedua terdakwa ini, penerjemah yang bersertifikat, sehingga sidang dapat berjalan lancar," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News