Bantu Paman Suap Akil, Divonis 3 Tahun Bui
Kamis, 27 Maret 2014 – 20:51 WIB
"Terdakwa dua mempunyai tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum," kata Hakim. Atas putusan itu, Cornelis menerimanya dan tidak mengajukan banding. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili