Bantu Paman Suap Akil, Divonis 3 Tahun Bui
Kamis, 27 Maret 2014 – 20:51 WIB

Terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau Antun (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com
"Terdakwa dua mempunyai tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum," kata Hakim. Atas putusan itu, Cornelis menerimanya dan tidak mengajukan banding. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar