Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'

Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'
Tokopedia resmi meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Foto: Dokumentasi Tokopedia

jpnn.com, JAKARTA - Tokopedia resmi meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan atas risiko kerja pada Rabu (25/9)

Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini.

Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce Dimas Kuncoro Jati mengatakan setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia.

Karena itu, lanjut Dimas, Tokopedia berupaya membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

Melalui fitur terbaru di Tokopedia, yaitu Daftar BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi lebih banyak pekerja di Indonesia, khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang," kata Dimas Kuncoro Jati dalam keterangan resminya, Kamis (26/9).

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders.

"Segmen yang sedang kami sasar untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja dari sektor pedagang dan UMKM," ungkap I Putu Wiradana.

Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja informal dan UMKM dapat perlindungan risiko kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News