Bantu Pembunuhan Engeline, Agus Divonis 10 Tahun Bui

jpnn.com - DENPASAR—Margriet, ibu angkat Engeline Ch Megawe divonis penjara seumur hidup di PN Denpasar, Senin (29/2). Sementara itu, anak buahnya, Agus Tay, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Achmad Petensili di Pengadilan Negeri Denpasar. Agus divonis setelah terbukti membantu Margriet dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris menilai putusan majelis hakim kontradiktif dengan putusan terdakwa Margrieth CH. Megawe.
Menurutnya, pada putusan Margrieth disebut ibu tiri Engeline adalah pelaku utama, tidak ada menyebutkan dibantu terdakwa Agus Tay. “Itu putusan kontradiktif namanya,” ungkapnya.
Karena itu dia memastikan akan melakukan banding meski putusan yang dijatuhkan pada Agus dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.(bas/mus/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Bantu Kemandirian Ekonomi Ponpes Melalui Program Zmart
- Dandim Singkawang Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Aktivitas Ilegal
- Wali Kota Agustina Pastikan Penanganan Banjir jadi Prioritas Utama
- Wamentan: Operasi Pasar di Jateng Pastikan Sembako Murah Jelang Lebaran
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap