Bantu Rp23,9 M untuk Terdakwa Korupsi, PLN Dikecam

Bantu Rp23,9 M untuk Terdakwa Korupsi, PLN Dikecam
Bantu Rp23,9 M untuk Terdakwa Korupsi, PLN Dikecam

jpnn.com - JAKARTA - Langkah PT PLN yang rela mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp23,9 miliar sebagai jaminan Hermawan Arif Budiman mendapatkan status tahanan kota, mendapat kecaman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Koordinator Investigasi Fitra, Ucok Sky Khadafi, mendesak pihak PLN menarik lagi uang yang digunakan untuk membantu terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12, itu.

"Gila itu PLN. PLN harus segera mencabut uang jaminan tersebut supaya terdakwa korupsi itu menanggung dosanya sendiri," cetus Ucok kepada JPNN kemarin (10/4).

Dia menilai, sikap PLN sangat keterlaluan. Pasalnya, sebagai sebuah perusahaan plat merah, uang yang ada di PLN sebenarnya merupakan uang rakyat. Ucok yakin, rakyat Sumut akan marah bisa tahu bahwa uang PLN digunakan untuk membantu terdakwa korupsi, yang dengan kelakuan korupsinya itu, telah berdampak memperparah byar petnya listrik di wilayah Sumut.

"Sudah merugikan rakyat, merugikan PLN, kok PLN malah membantu dengan uang puluhan miliar. Gila itu," geram Ucok.

Seperti diberitakan, tahanan kota terhadap Hermawan itu diberlakukan mulai Senin 7 April 2014.  Penetapan pengalihan tahanan Hermawan dari Rutan Klas I Medan Tanjunggusta menjadi tahanan kota itu, dibacakan majelis hakim diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, pada persidangan Senin (7/4) sore lalu.

Penasihat Hukum Hermawan Arif Budiman, Alimas Sinaga SH juga telah membenarkan kliennya mendapatkan status tahanan kota dengan uang jaminan dari PLN sebesar Rp23,9 miliar. (sam/jpnn)


JAKARTA - Langkah PT PLN yang rela mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp23,9 miliar sebagai jaminan Hermawan Arif Budiman mendapatkan status tahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News