Bantu Sarung Tangan Tembus Pasar Internasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada para pelaku usaha.
Langkah itu dilakukan agar mereka mengimpor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.
Diketahui, fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.
Tujuan pemberian fasilitas itu untuk meningkatkan ekspor nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri di dalam negeri, dan meningkatkan investasi.
Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai.
Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai industrial assistane, Bea Cukai terus berupaya menjaring para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Hal itulah yang dilakukan Bea Cukai Semarang dengan menerbitkan fasilitas KITE kepada PT Life Utama Industries and Trading.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan perusahaan itu bergerak di bidang produksi sarung tangan yang terbuat dari kulit.
Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada para pelaku usaha.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024