Bantu Sarung Tangan Tembus Pasar Internasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada para pelaku usaha.
Langkah itu dilakukan agar mereka mengimpor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.
Diketahui, fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.
Tujuan pemberian fasilitas itu untuk meningkatkan ekspor nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri di dalam negeri, dan meningkatkan investasi.
Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai.
Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai industrial assistane, Bea Cukai terus berupaya menjaring para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Hal itulah yang dilakukan Bea Cukai Semarang dengan menerbitkan fasilitas KITE kepada PT Life Utama Industries and Trading.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan perusahaan itu bergerak di bidang produksi sarung tangan yang terbuat dari kulit.
Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada para pelaku usaha.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai