Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui
Senin, 12 November 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Terdakwa telah memberikan sesuatu kepada Amran berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Maka unsur memberi sudah dipenuhi," ucap anggota majelis, Marsudin Nainggolan.
Pada persidangan yang digelar Senin (12/11), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menguraikan, Yani selaku general manager di PT Hardaya Inti Plantations (HIP), bersama Financial Control PT HIP bernama Arim, pada 18 Juni 2012 mengantar uang Rp 1 miliar ke rumah Amran di Buol. Uang Rp 1 miliar itu dimasukkan dalam ransel warna cokelat yang diterima sendiri oleh Amran.
Selanjutnya pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono, Dede Kurniawan dan Soekirno membawa uang Rp 2 miliar dalam kardus bekas minuman. Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Amran.
Baca Juga:
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun