Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui

Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha di Buol, Yani Anshori, tengah berbincang dengan penasihat hukumnya, Patra M Zen usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sebin (12/11). Yani dinyatakan bersalah terbukti menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dan dihukum 1,5 tahun penjara. Foto; Arundono W/JPNN
Karenanya, Yani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Gusrizal saat membacakan putusan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Yani dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Yani maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News