Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui
Senin, 12 November 2012 – 17:01 WIB
Karenanya, Yani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Gusrizal saat membacakan putusan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Yani dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Yani maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad