Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun

Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun
Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa.

Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPR itu dianggap terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk  mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan amar putusan Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).

Majelis hakim juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, mantan Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia itu ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam memberikan putusan ini majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang meringankan  adalah Nisa belum pernah dihukum, bersikap jujur, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, dan menyesali perbuatannya. Sementara pertimbangan memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.

Majelis hakim menganggap Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Hakim Sofialdi, benar adanya Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang suap SGD 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan USD 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diberikan supaya Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Yaitu menetapkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun, dan membatalkan gugatan duet Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News