Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun

Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun
Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Hakim Sofialdi, benar Hambit pernah menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, dan meminta supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Hakim Sofialdi.

Kemudian, Chairun Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairun Nisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.

"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi, 'Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Hakim Sofialdi.

Hambit kemudian menghubungi pengusaha Cornelis Nalau, yang juga keponakannya, dan meminta menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil. Chairun Nisa kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.

Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.

Menurut Hakim Gosen Butar-Butar, peran Nisa lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua karena hanya sebagai perantara. Sebabnya adalah Nisa tidak pernah menerima langsung uang suap buat Akil. Dia juga disebut bukan pihak yang dapat mempengaruhi perkara yang dimaksud oleh Hambit.

"Terdakwa hanya menerima uang Rp 75 juta dari Hambit tidak ada kaitannya dengan sengketa pilkada Gunung Mas. Tetapi perbuatan terdakwa adalah perantara, karena yang memiliki inisiatif menghubungi dan meminta bantuan untuk mendekati Akil kepada terdakwa adalah Hambit Bintih," tutur Hakim Gosen.

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News