Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun

Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun
Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara menurut Hakim Alexander Marwata, Nisa adalah Anggota DPR yang juga dekat dengan Akil. Maka dari itu Hambit mengira Nisa bisa membantu mengurus sengketa pilkada Gunung Mas di MK. Apalagi Nisa lolos menjadi anggota parlemen dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," tandas Hakim Alexander. (flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News