Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun
Kamis, 27 Maret 2014 – 19:34 WIB
Sementara menurut Hakim Alexander Marwata, Nisa adalah Anggota DPR yang juga dekat dengan Akil. Maka dari itu Hambit mengira Nisa bisa membantu mengurus sengketa pilkada Gunung Mas di MK. Apalagi Nisa lolos menjadi anggota parlemen dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," tandas Hakim Alexander. (flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak