Bantu Teman di Lapas Bawa Ganja, Sekarang Bareng Dipenjara
jpnn.com, SURABAYA - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman ganja seberat 903 gram yang dilakukan Akhmad Syafi'i.
Polisi menangkap pria 32 tahun itu saat mengirimkan ganja ke pemesan. Ganja tersebut diketahui milik seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman di lapas.
Polisi membeberkan barang bukti dan tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Bukan hanya ganja.
Polisi juga menyita 12,94 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik. Syafi'i ditangkap pada 8 Oktober 2018. Polisi mengembangkan penyidikan hingga menemukan pemilik barang haram tersebut.
Tersangka asal Jalan Blambangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, itu mendapatkan ganja dari SA, sahabatnya. SA kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I-A Pamekasan.
Saat dirilis, Syafi'i mengatakan sebenarnya sudah merasa cukup dengan penghasilannya sebagai pekerja desain interior.
Dia menjadi kurir karena dimintai tolong oleh SA. Tersangka merasa tidak enak hati untuk menolak permintaannya. Sebab, keduanya sudah lama berteman.
Tepatnya sejak sebelum SA ditahan karena kasus narkotika. "Sudah tahu isinya ganja. Kalau butuh uang, sebenarnya tidak," ujarnya.
Napi meminta tolong temannya menjadi kurir narkoba dengan sistem ranjau mengantarkan paket ganja.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi