Bantu Teman di Lapas Bawa Ganja, Sekarang Bareng Dipenjara
Jumat, 26 Oktober 2018 – 20:51 WIB

Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Berdasar pemeriksaan Syafi'i, sabu-sabu itu juga didapat dari SA. Rencananya, sabu-sabu tersebut diantarkan kepada seseorang dengan cara ranjau.
Namun, Syafi'i juga belum mengetahui nama orang tersebut lantaran SA belum memberi kabar.
Yusuf mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus itu. Salah satunya dengan menelusuri sumber narkoba tersebut. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap SA.
Syafi'i dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gas/c7/eko/jpnn)
Napi meminta tolong temannya menjadi kurir narkoba dengan sistem ranjau mengantarkan paket ganja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu