Bantu Urus Remisi, Priyo Bantah Bela Napi Korupsi
Jumat, 12 Juli 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan remisi bagi 109 narapidana korupsi. Namun, Priyo menegaskan bahwa surat DPR itu hanya meneruskan permohonan dari 19 napi korupsi. Tapi, dikabulkan atau tidaknya permohonan remisi bagi napi korupsi itu merupakan kewenangan Presiden SBY. “Tapi, kalau ada pihak-pihak yang mau menggugat hal tersebut, silakan saja. Silakan ajukan judicial review terhadap PP Nomor 99 tahun 2012 (tentang Remisi, red) itu ke Mahkamah Agung, ya kita hormati. Saya hanya mengajukan surat itu agar napi memperoleh hak-haknya,” ungkap Priyo.
"Surat permohonan remisi 109 Napi Korupsi yang dilanjutkan DPR ke Presiden dan Menkumham awalnya masuk melalui Komisi III DPR. Untuk melanjutkannya ke Presiden dan Menkumham, sesuai dengan aturan yang ada, maka hanya pimpinan DPR yang berwenang menyampaikannya. Jadi permohonan remisi itu bukan bisa-bisa DPR saja," kata Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (12/7).
Jadi, lanjut Priyo, surat itu bukan semata-mata didapat saat kunjungan kerjanya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, pada 1 Juni lalu. Sebab, masuknya surat permohonan para napi itu ke DPR juga melalui mekanisme baku di DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak