Bantu Urus Remisi, Priyo Bantah Bela Napi Korupsi
Jumat, 12 Juli 2013 – 21:01 WIB
Dikatakannya, menyimak keseluruhan surat permohonan napi korupsi yang masuk ke Komisi III DPR itu muncul kesan bahwa mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Surat Permohonan remisi ke DPR itu antara lain berasal dari Hari Sabarno, Mochtar Muhammad, Agusrin, Wijanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Haposan Hutagalung dan puluhan napi lainnya.
Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap surat dari Priyo itu tidak memunculkan anggapan bahwa DPR telah membela koruptor. "Surat itu janganlah diartikan sebagai keberpihakan DPR terhadap napi korupsi. Beberapa waktu lalu Pak Priyo itu ke Sukamiskin lalu mendengar keluhan para napi tersebut. Lalu keluhan itu disampaikan ke Pak Presiden," katanya.
Dijelaskannya, menyampaikan aspirasi napi korupsi yang tidak pernah mendapat remisi bukan tindakan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sampai saat ini aturan tentang remisi masih berlaku.
"Justru akan dipastikan salah kalau ada napi yang tidak dapat remisi tanpa alasan yang terukur. Kalau napi tidak akan diberi remisi, aturannya dulu harus direvisi, misalnya dengan memperketat syarat-syarat remisi," saran Marzuki Alie.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembanga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua