Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran
Selasa, 29 Juni 2010 – 01:58 WIB
JAKARTA - Pada persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri non-aktif, Ismeth Abdullah, yang digelar Senin (26/8), mantan anggota DPR RI Sofyan Usman dihadirkan sebagai saksi. Politisi PPP yang duduk di Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 itu mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar, karena membantu usulan anggaran untuk Otorita Batam.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Sofyan mengungkapkan, dirinya memang minta ke pejabat di Otorita Batam untuk membantu pembangunan masjid. Sofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dalam dua kali penyerahan.
Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk OB yang mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk OB tahun 2005.
"Saya usulkan Rp 125 miliar. Tetapi yang disetujui panitia anggaran Rp 85 miliar," sebut Sofyan.
JAKARTA - Pada persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri non-aktif, Ismeth Abdullah,
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran