Bantuan Alsintan Harus Dikelola Secara Profesional

Bantuan Alsintan Harus Dikelola Secara Profesional
Kementan mengoptimalkan alsintan untuk mendongkrak produksi pertanian. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa fasilitasi alat dan mesin pertanian (Alsintan) harus dikelola secara profesional. Siapa pun yang menerima bantuan alsintan dituntut untuk melakukan perawatan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Dadih Permana mengatakan, alsintan bantuan pemerintah bukan sekadar membantu memudahkan dalam pengolahan lahan maupun panen, tetapi merupakan barang modal yang harus dikelola secara profesional menjadi unit usaha jasa yang menguntungkan.

"Bantuan (alsintan) pemerintah harus dipahami seperti itu. Jangan kalau rusak nanti minta lagi sama pemerintah, bukan seperti itu," kata Dadih saat memberikan kuliah umum di Polbangtan Malang, akhir pekan kemarin.

Dadih menjabarkan, syarat bagi penerima bantuan alsintan harus mempunyai kemampuan dan sanggup untuk mengelola menjadi satu unit usaha jasa pertanian. Sebab, ke depan diperlukan modernisasi pertanian yang didukung mekanisasi.

Beberapa kondisi di antaranya yaitu peningkatan kebutuhan pangan, sandang dan papan yang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Di samping itu, kecenderungan menurunnya minat bekerja pada sektor pertanian, utamanya pada generasi muda. Berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian menyebabkan upaya peningkatan produksi dan produktivitas terkendala.

"Biaya produksi komoditas pertanian menjadi tinggi, kurang efisiennya proses produksi menggerus margin keuntungan petani," sebutnya.

Potensi penghematan akibat mekanisasi pertanian mencapai Rp 24,5 triliun. Dalam usaha tersebut, Kementan telah menyalurkan bantuan alsintan sebanyak 415.051 unit dalam 4 tahun terakhir. Alsintan meliputi rice transplanter, combine harvester, dryer, power thresher, corn sheller dan rice milling unit (RMU), traktor dan pompa air.

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa fasilitasi alat dan mesin pertanian (Alsintan) harus dikelola secara profesional. Siapa pun yang menerima bantuan alsintan dituntut untuk melakukan perawatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News