Bantuan Asing Tidak Boleh Masuki Tahapan Pemilu

Bantuan Asing Tidak Boleh Masuki Tahapan Pemilu
Bantuan Asing Tidak Boleh Masuki Tahapan Pemilu
JAKARTA- Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Silawati, menyatakan Bappenas telah mengonfirmasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa dana bantuan asing tidak diperkenankan memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu.

Anggaran untuk hal ini menurutnya, hanya diperkenankan berasal dari dana hibah dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Itu pun dana yang berasal dari hibah, juga tidak boleh menyentuh tahapan Pemilu,” tuturnya dihadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menggelar sidang kode etik atas komisioner KPU di Jakarta, Kamis (22/11).

Guna memastikan hal tersebut, KPU dan Bappenas kemudian berkoordinasi membahas secara detail tiap-tiap program kegiatan yang ada. Langkah ini demi menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan dana hibah. “Karena ini harus aman secara politis dan hukum sebelum diusung ke pihak mitra pembangunan. Dan lagi sebelumnya, KPU juga telah meminta Bappenas memfasilitasi hal-hal yang terkait dengan pengelolaan dana hibah,” katanya.

Karena itu berpedoman dari apa yang telah dilakukan, Silawati menilai penggunaan program Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tahapan verifikasi partai politik, sah-sah saja. Selagi dana yang digunakan untuk membangun sistemnya berasal dari APBN. “Jadi kalau mau pakai sistemnya untuk kegiatan verifikasi, ya tidak apa apa kalau uangnya pakai uang APBN. Sepengetahuan saya, pada tahapan verifikasi (yang telah dilakukan KPU) itu tidak menggunakan dana asing,” katanya.

JAKARTA- Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Silawati, menyatakan Bappenas telah mengonfirmasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News