Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dijelaskan, kedudukan dosen negeri dan dosen swasta juga sama untuk mengembangkan kemampuan dan menempuh ke jenjang pasca sarjana. Pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso mengatakan, bantuan tersebut diantaranya tentang pembayaran dosen profesional, yang artinya sudah mempunyai sertifikasi dosen. Kemudian, tunjangan Guru Besar tidak memilah lagi antara swasta dan negeri.
Baca Juga:
"Itu dibayar oleh pemerintah. Artinya secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta," ungkap Djoko di Jakarta, Selasa (24/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas