Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dijelaskan, kedudukan dosen negeri dan dosen swasta juga sama untuk mengembangkan kemampuan dan menempuh ke jenjang pasca sarjana. Pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso mengatakan, bantuan tersebut diantaranya tentang pembayaran dosen profesional, yang artinya sudah mempunyai sertifikasi dosen. Kemudian, tunjangan Guru Besar tidak memilah lagi antara swasta dan negeri.
Baca Juga:
"Itu dibayar oleh pemerintah. Artinya secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta," ungkap Djoko di Jakarta, Selasa (24/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert