Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional

Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso mengatakan, bantuan tersebut diantaranya tentang pembayaran dosen profesional, yang artinya sudah mempunyai sertifikasi dosen. Kemudian, tunjangan Guru Besar tidak memilah lagi antara swasta dan negeri.

"Itu dibayar oleh pemerintah. Artinya secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta," ungkap Djoko di Jakarta, Selasa (24/7).

Dijelaskan,  kedudukan dosen negeri dan dosen swasta juga sama untuk mengembangkan kemampuan dan menempuh ke jenjang pasca sarjana. Pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan perguruan tinggi.

JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News