Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:58 WIB
"Undang-Undang ini pun mengatur tentang penelitian. Tidak hanya ditujukan kepada PTN, tetapi juga PTS," katanya.
Baca Juga:
Terkait bantuan penelitian , Djoko menerangkan, alokasi yang diberikan sedikitnya sebanyak 30 persen dari bantuan operasional PTN digunakan untuk dana penelitian di PTN dan PTS. Di sisi lain, kata dia, ada alokasi dana yang digunakan untuk penelitian yang menjadi fokus pemerintah untuk tujuan tertentu.
"Misalnya mobil listrik, (pemerintah) bisa mengalokasikan untuk penelitian dan pengembangannya," sebutnya.
Lebih jauh mantan Rektor ITB ini menambahkan, alokasi dana bagi perguruan tinggi yang tidak dibawah Kemdikbud, seperti perguruan tinggi agama, misalnya, akan diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri melalui Kementerian Agama.
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation