Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:58 WIB

Bantuan Dana untuk PTS Diatur Proporsional
"Undang-Undang ini pun mengatur tentang penelitian. Tidak hanya ditujukan kepada PTN, tetapi juga PTS," katanya.
Baca Juga:
Terkait bantuan penelitian , Djoko menerangkan, alokasi yang diberikan sedikitnya sebanyak 30 persen dari bantuan operasional PTN digunakan untuk dana penelitian di PTN dan PTS. Di sisi lain, kata dia, ada alokasi dana yang digunakan untuk penelitian yang menjadi fokus pemerintah untuk tujuan tertentu.
"Misalnya mobil listrik, (pemerintah) bisa mengalokasikan untuk penelitian dan pengembangannya," sebutnya.
Lebih jauh mantan Rektor ITB ini menambahkan, alokasi dana bagi perguruan tinggi yang tidak dibawah Kemdikbud, seperti perguruan tinggi agama, misalnya, akan diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri melalui Kementerian Agama.
JAKARTA--Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025