Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes

Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes
Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini belum terlalu jelas bagaimana modus dugaan korupsi bantuan alat-alat kesehatan dan KB ke 33 kabupaten/kota tahun anggaran 2013 dari yang berasal dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari Pemprov Sumut.

Namun, diperkirakan ada tiga kemungkinan yang memicu Polda Sumut mengusut kasus dana  BDB ini.

Kemungkinan pertama, BDB dari Pemprov Sumut ke 33 kabupaten/kota tidak disalurkan dalam bentuk uang, melainkan langsung dalam bentuk barang yakni alkes dan KB. Karena sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bantuan dari Pemprov Sumut harus dalam bentuk uang.

"Karena menyangkut alat-alat kesehatan, jadi menyangkut urusan kesehatan, itu sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota. Bantuan keuangan dari provinsi harus berbentuk uang. Provinsi hanya memberikan petunjuk bahwa uang itu harus dipergunakan untuk ini, untuk itu," terang seorang pakar pengelolaan keuangan daerah dari Kemendagri, yang enggan namanya dikutip di dengan alasan dirinya tidak mau dituduh mempengaruhi proses hukum, saat ditanya JPNN, kemarin (1/9).

Dikatakan, dalam Permendagri memang saat ini tidak ada istilah BDB. Yang ada adalah bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia lantas menyitir ketentuan pasal 47 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, yang secara khusus mengatur mengenai masalah ini.

Pasal 47 ayat (1) berbunyi, (1), "Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik".

Ayat (2), "Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan.

JAKARTA - Hingga saat ini belum terlalu jelas bagaimana modus dugaan korupsi bantuan alat-alat kesehatan dan KB ke 33 kabupaten/kota tahun anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News