Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:39 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza mengatakan, bantuan hukum di BI sejatinya membutuhkan dana di bawah Rp 50 miliar. Tapi, justru Dewan Gubernur BI meminta agar dianggarkan lebih dari jumlah kebutuhan tersebut. Hal tersebut disampaikan Roswita saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Aulia Tantawi Pohan di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/2). Dijelaskan Roswita, keputusan rapat 3 Juni itu dilanjutkan dengan rapat tanggal 22 Juli 2003. Kala itu, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengusulkan perlu adanya mekanisme penarikan dan penata gunaan dana YPPI serta pertanggungjawabannya.
Dikatakannya, keputusan terkait penganggaran lebih itu dikeluarkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003. Keputusan itu, katanya pula, ditandatangani oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Deputi Gubernur Aulia Tantawi Pohan, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Baca Juga:
Selain bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Tantawi Pohan, Roswita juga tengah bersaksi dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni terdakwa Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, terkait dugaan korupsi aliran dana BI Rp 100 M yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza mengatakan, bantuan hukum di BI sejatinya membutuhkan dana di bawah Rp 50 miliar.
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan