Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M

Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
"Itulah sebabnya dewan kemudian membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan yang dikoordinir oleh Aulia Tantawi Pohan dan Maman Soemantri, yang pengurusnya diketuai oleh Rusli Simanjuntak dan wakil Oey Hoey Tiong," ungkapnya.

Diakui Roswita, memang Oey sempat melaporkan adanya penarikan awal sebesar Rp 28,5 miliar. Tapi, hal tersebut tidak ada pertanggungjawabannya, bahkan tidak ada pencatatannya. Sehingga, tentu pihaknya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.

Keterangan yang disampaikan oleh Roswita itu langsung di-counter Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena berbeda dengan keterangan yang ada di BAP nomor 20. Di mana dalam BAP tersebut, Oey dikatakan menarik uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantan. Setelah mendengar pembacaan BAP tersebut, Roswita pun buru-buru mengingatnya dan langsung membenarkannya. (sid/JPNN)

JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza mengatakan, bantuan hukum di BI sejatinya membutuhkan dana di bawah Rp 50 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News