Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
“Tapi, kami (Ikadin) tidak begitu saja memberikan bantuan cuma-cuma. Harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.

Terkait kehadiran Ikadin di Kota Bogor, Rachmanto berharap agar ke depannya bisa memberikan sumbangsih besar bagi dunia hukum di tanah air. Apalagi, sebelum bergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikadin lebih dulu dikenal luas di dunia internasional.

“Tentunya, kami mengharapkan yang terbaik dengan cara terus memberikan advokasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Organisasi ini bukan tempat mencari keuntungan, apalagi jabatan. Tapi, menjadi ladang belajar dan pengabdian,” tukasnya.(rur)
Berita Selanjutnya:
Fani Depresi Berat

BOGOR-Faktor ekonomi menjadi penyebab warga kurang mampu, kesulitan mendapatkan bantuan hukum saat mereka tengah menghadapi suatu masalah. Akibatnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News