Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Minggu, 02 Desember 2012 – 09:12 WIB
“Tapi, kami (Ikadin) tidak begitu saja memberikan bantuan cuma-cuma. Harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.
Baca Juga:
Terkait kehadiran Ikadin di Kota Bogor, Rachmanto berharap agar ke depannya bisa memberikan sumbangsih besar bagi dunia hukum di tanah air. Apalagi, sebelum bergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikadin lebih dulu dikenal luas di dunia internasional.
“Tentunya, kami mengharapkan yang terbaik dengan cara terus memberikan advokasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Organisasi ini bukan tempat mencari keuntungan, apalagi jabatan. Tapi, menjadi ladang belajar dan pengabdian,” tukasnya.(rur)
BOGOR-Faktor ekonomi menjadi penyebab warga kurang mampu, kesulitan mendapatkan bantuan hukum saat mereka tengah menghadapi suatu masalah. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara