Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Kemenkumham Gandeng Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus memperkuat program bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan di gedung BPHN, Jakarta Timur, Jumat (27/10).
Fauzie menjelaskan, Peradi punya puluhan pusat bantuan hukum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, Fauzie mengatakan, seluruh PBH Peradi akan bersinergi dengan program bantuan hukum pemerintah.
"Perjanjian ini bentuk dukungan kami terhadap program reformasi hukum jilid sua yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Fauzie usai penandatanganan.
Dia mengatakan, Komisi Pengawas akan memantau pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat Peradi baik di pusat bantuan hukum (PBH) maupun organisasi bantuan hukum (OBH) di bawah Kemenkumham.
“Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak secara bersama-sama oleh Peradi dan BPHN,” tegas Fauzie.
Penandatanganan kerja sama disaksikan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Djoko Pudjirahardjo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwiyanto Prihartono, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, Wakil Ketua PBH Peradi Riri Purbasari Dewi dan Sekretaris Komisi Pengawas Peradi Victor Nadapdap.
Agustus 2017 lalu PBH Peradi Ruteng NTT dan PBH Peradi Cirebon dinobatkan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terbaik 2017 oleh Menkumham RI Yasonna Laoly. (boy/jpnn)
Kemenkumham dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus memperkuat program bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia
Redaktur & Reporter : Boy
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan