Bantuan Rp 10 Juta untuk Bangun Rumah

Upaya Menpera Menekan Kawasan Kumuh

Bantuan Rp 10 Juta untuk Bangun Rumah
Bantuan Rp 10 Juta untuk Bangun Rumah
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakya (Kemenpera) mencatat, masih ada 57.000 hektar kawasan kumuh. Luasan tersebut, tersebar di 6.634 desa. Dimana di dalamnya terdapat 17 juta kepala keluarga. Kemenpera berupaya menekan jumlah kawasan kumuh tersebut. Caranya dengan memberikan bantuan untuk membangun rumah sebesar Rp 10 juta per unit rumah swadaya.

Deputi Bidang Perumahan Swadaya Jamil Anshari menjelaskan, bantuan membangun rumah itu diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kriteria utamanaya adalah, berpenghasilan maksimal Rp 2,7 juta. Masyarakat yang merasa masuk kategori MBR, terang Jamil, bisa mengusulkan ke pemerintah daerah setempat. Bantuan tunai tersebut diberikan dengan catatan pemohon sudah memiliki tanah. "Tinggal membangun rumahnya," kata dia di Jakarta kemarin (4/12).

Setelah itu, bantuan membangun kontruksi rumah itu baru bisa dikucurkan. Syarat pengucuran ini sendiri, pemohon harus masuk daftar koperasi yang ditunjuk masing-masing daerah. Jamil mengevaluasi, mekanisme harus menjadi anggota koperasi tersebut sempat menyulitkan permohon. Sehingga, kedepan dia akan membuat aturan pengganti. Yaitu, masyarakat penerima tidak perlu tergabung dalam sebuah koperasi. Sebagai gantinya, mereka bisa membentuk perkumpulan yang terdiri minimal 50 orang.

Jamil menjelaskan, secara matematis angka yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi rumah layak huni bagi MBR adalah Rp 17-22 juta. Tetapi kemampuan negara untuk memberikan bantuan hanya cukup sebesar Rp 10 juta.

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakya (Kemenpera) mencatat, masih ada 57.000 hektar kawasan kumuh. Luasan tersebut, tersebar di 6.634 desa. Dimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News