Bantuan Rp 100 Miliar untuk Organisasi Guru

Bantuan Rp 100 Miliar untuk Organisasi Guru
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

Untuk menindaklanjuti program pemberian dana bantuan itu, Pranata berharap kepala dinas kabupaten, kota, dan provinsi untuk melayangkan usulan nama KKG, MGMP, dan MKKS ke Kemendikbud.

’’Kita sudah menetapkan syarat kriteria yang berhak mendapatkan alokasi dana bantuan,’’ jelasnya.

Kriteria itu adalah organisasi wajib memiliki struktur kepengurusan yang disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Kepengurusan meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lainnya. Kemudian memiliki catatan aktif menjalankan kegiatan dalam kurun satu tahun terakhir. Dibuktikan dengan laporan kegiatan berkala dan bukti fisik kegiatan.

Kriteria terakhir harus memiliki NPWP dan nomor rekening di bank pemerintah atas nama organisasi, bukan perorangan.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mengatakan di Jakarta belum ada kabar pencairan dana bantuan untuk KKG, MGMP, maupun MKKS.

’’Khususnya untu MGMP PPKn saya belum mendengar ada pencairan,’’ kata guru PPKn di SMAN 13 Jakarta itu.

Dia berharap pemberian dana bantuan itu harus dapat memberdayakan MGMP atau sejenisnya. Retno juga meminta ada kontrol terhadap penggunaan dana bantuan itu, supaya tidak menguap percuma.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan dana bantuan hingga ratusan miliar rupiah untuk organisasi guru di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News