Bantuan Rp6 Juta, Diserahkan Rp3 Juta

Bantuan Rp6 Juta, Diserahkan Rp3 Juta
Bantuan Rp6 Juta, Diserahkan Rp3 Juta

jpnn.com - BOGOR - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Bogor sepanjang 2013 sarat masalah dan terindikasi korupsi. Banyak dana yang diselewangkan oleh kelompok masyarakat (pokmas). Dugaannya, ada beberapa pemilik RTLH yang bantuannya dipangkas.

Lebih parah lagi, ada yang sama sekali tidak menerima bantuan, meski namanya masuk dalam usulan penerima RTLH.
    
Padahal, tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan pemkot.  Pada 2013, jumlah penerima RTLH sebanyak 2.157 orang. Penerima RTLH, masing-masing menerima Rp6 juta. Total anggaran RTLH mencapai Rp18,942 miliar, yang merupakan dana hibah.
    
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Muaz HD menyatakan, dari hasil reses yang dilakukan bersama gabungan anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) Tanah Sareal, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, ditemukan dana RTLH yang tidak sampai ke pemilik rumahnya.

“Dari laporan ada pemilik rumah yang cuma menerima dana sekitar Rp3 juta, bahkan ada yang pindah ke anggota pokmas. Parahnya lagi, ada yang tidak menerima sama sekali,” katanya.
    
Politisi PKS itu mengungkapkan, berbagai modus digunakan agar dana itu dapat dipangkas nilainya. Salah satunya dengan memberikan bantuan dalam bentuk barang. Ada yang hanya menerima keramik 10 meter persegi, 200 batu bata, pasir seengkel, 7 sak semen, serta 1 triplek dan 5 kilogram cat.  

“Ini kan tidak benar, karena pemberian material itu harus sesuai dengan nilai Rp6 juta. Jika dihitung nilai bangunan itu tidak sampai segitu,” katanya. Bahkan, dalam temuannya ada RTLH yang sudah diperbaiki kemudian dipasang gambar caleg incumbent.
    
Muaz menyesalkan kejadian ini. Dari tujuh sampel RTLH di Tanah Sareal, hanya satu yang menyatakan menerima Rp6 juta, sementara satu pemilik RTLH tidak menerima sama sekali, dan lima RTLH menerima dana perbaikan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,6 juta.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi, dan itu sudah masuk dalam tindakan korupsi,” ujarnya.
    
Dia menegaskan, akan melaporkan masalah ini kepada polisi dan jaksa untuk menindaklanjutinya. “Saya serahkan ini semua kepada aparat yang berwenang,” katanya.

Menurutnya, jika pemangkasan nilai penerima RTLH terjadi di setiap pokmas, maka ada potensi korupsi berjamaah. Dalam uji petik lain, kejadian seperti ini hampir tejadi di setiap kelurahan.

Jika setiap penerima RTLH dipangkas setengah harga, yaitu Rp3 juta dikalikan dengan 2.157 penerima RTLH, maka angka Rp9 miliar itu lenyap.
    
Soal itu,  Kepala Bagian Kemasyarakatan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bogor Abdul Rakhmat menyatakan, tak tahu-menahu mengenai penyelewengan yang terjadi pada penyaluran RTLH.

Sebab, pihaknya hanya menerima hasil evaluasi penerima RTLH dari Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Setelah itu, usulan diproses dan disahkan walikota. “Sedangkan mekanisme pencairannya melalui bagian keuangan,” kata Abdul, menjelaskan alur dan aturan main bantuan RTLH itu kepada Radar Bogor.     
    
Dia mengakui, lemahnya program RTLH karena sulit diawasi. “Dari data yang ada, terdapat  2.157 warga yang menerima RTLH, masing-masing menerima Rp6 juta dan langsung diambil pokmas di masing-masing wilayah,” ujar dia.
    
Jumlah penerima RTLH per kelurahan berbeda-beda, sesuai dengan permintaan. Namun, mayoritasnya setiap kelurahan mendapatkan bantuan delapan hingga 15 RTLH, dan yang paling banyak bisa mencapai 33 penerima RTLH.
    
Jika diperinci, Kelurahan Tanah Sareal ada 359 RTLH, Kecamatan Bogor Barat 421 RTLH, Kecamatan Bogor Selatan 592 RTLH, Kecamatan Bogor Utara 250 RTLH, Kecamatan Bogor Timur 235 RTLH, dan Kecamatan Bogor Selatan 330 RTLH.
    
Dia menjelaskan, tahun depan sudah menganjurkan agar bantuan itu dialihkan dalam bentuk program, karena selama dalam bentuk bantuan seperti ini, tidak akan menyelesaikan permasalahan RTLH.
    
“Dari data yang saya rangkum dari kelurahan saja, terdapat 4.000 ribu usulan RTLH. Artinya, jika dilakukan dalam bentuk bantuan seperti itu, tidak akan menyelesaikan masalah. Sehingga jika dibuat dalam bentuk program, akan ada perencanaan dan target yang jelas,” katanya. Mengenai jumlah dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk Kota Bogor, Abdul mengaku tidak mengetahui jumlah rupiahnya. “Saya tidak tahu nilainya berapa,” ujarnya.     
    
Sementara itu, Kasi Perumahan Wilayah II Wasbangkim Kota Bogor M Hutri mengaku,  proses pencairan anggaran RTLH bukan ranah Wasbangkim, melainkan melalui bagian keuangan.

BOGOR - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Bogor sepanjang 2013 sarat masalah dan terindikasi korupsi. Banyak dana yang diselewangkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News