Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye
Sabtu, 20 September 2008 – 17:25 WIB
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye pemilu 2009. Menurut Direktur Administrasi Anggaran Daerah Depdagri Dra Sunarni,Msi, pihaknya berupaya mengendalikan penggunaan bantuan sosial agar tidak melanggar aturan. Caranya, menggiatkan sosialisasi Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Ada indikasi, menghadapi pemilu 2009, bantuan sosial menjadi alat untuk melakukan pendekatan ke masyarakat," ujar Sunarni di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9).
Disebutkan, pada beberapa tahun belakangan, ada gejala daerah berlomba-lomba menyalurkan bantuan sosial. Dengan keluarnya Permendagri 59, diharapkan bantuan sosial akan terus mengecil jumlahnya. "Kita arahkan agar dana bantuan sosial dialihkan ke kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintah daerah yang dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Narni.
Dia juga mewanti-wanti agar pemda tidak lagi memberikan bantuan dana ke instansi vertikal. Yang diperbolehkan adalah hibah, dengan mekanisme SKPD atau Dinas-Dinas membuat program kegiatan yang melibatkan instansi vertikal.
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul