Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye

Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye
Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye pemilu 2009. Menurut Direktur Administrasi Anggaran Daerah Depdagri Dra Sunarni,Msi, pihaknya berupaya mengendalikan penggunaan bantuan sosial agar tidak melanggar aturan. Caranya, menggiatkan sosialisasi Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Ada indikasi, menghadapi pemilu 2009, bantuan sosial menjadi alat untuk melakukan pendekatan ke masyarakat," ujar Sunarni di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Disebutkan, pada beberapa tahun belakangan, ada gejala daerah berlomba-lomba menyalurkan bantuan sosial. Dengan keluarnya Permendagri 59, diharapkan bantuan sosial akan terus mengecil jumlahnya. "Kita arahkan agar dana bantuan sosial dialihkan ke kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintah daerah yang dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Narni.

Dia juga mewanti-wanti agar pemda tidak lagi memberikan bantuan dana ke instansi vertikal. Yang diperbolehkan adalah hibah, dengan mekanisme SKPD atau Dinas-Dinas membuat program kegiatan yang melibatkan instansi vertikal.

JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News