Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye
Sabtu, 20 September 2008 – 17:25 WIB

Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye pemilu 2009. Menurut Direktur Administrasi Anggaran Daerah Depdagri Dra Sunarni,Msi, pihaknya berupaya mengendalikan penggunaan bantuan sosial agar tidak melanggar aturan. Caranya, menggiatkan sosialisasi Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Ada indikasi, menghadapi pemilu 2009, bantuan sosial menjadi alat untuk melakukan pendekatan ke masyarakat," ujar Sunarni di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9).
Disebutkan, pada beberapa tahun belakangan, ada gejala daerah berlomba-lomba menyalurkan bantuan sosial. Dengan keluarnya Permendagri 59, diharapkan bantuan sosial akan terus mengecil jumlahnya. "Kita arahkan agar dana bantuan sosial dialihkan ke kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintah daerah yang dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Narni.
Dia juga mewanti-wanti agar pemda tidak lagi memberikan bantuan dana ke instansi vertikal. Yang diperbolehkan adalah hibah, dengan mekanisme SKPD atau Dinas-Dinas membuat program kegiatan yang melibatkan instansi vertikal.
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye
BERITA TERKAIT
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau