Bantuan Sosial Ini Akan Cair Selama PPKM Darurat

Bantuan Sosial Ini Akan Cair Selama PPKM Darurat
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mendorong pencairan berbagai bantuan sosial segera dilakukan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sri Mulyani menyebutkan warga miskin atau yang tidak mampu di desa akan menerima bantuan dengan besaran Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan.

"Akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp 28,8 triliun," ujar Menkeu.

Sri Mulyani menyampaikan Dana Desa sebesar Rp 72 triliun diprioritaskan untuk BLT Desa.

Hal itu dalam rangka membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak Covid-19. Hingga 1 Juli, penyaluran Dana Desa (DD) sudah 38,1 persen atau sebanyak Rp 27,41 triliun.

Sedangkan DD untuk BLT Desa yang sudah terealisasi baru Rp 5,05 triliun atau 17,5 persen dari target dan baru disalurkan kepada 5,02 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Artinya di dalam dana desa itu masih ada anggaran yang sangat memadai karena baru 5 juta mendapatkan dan baru Rp 5 triliun yang dibelanjakan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memerinci KPM BLT Desa yang terdiri petani dan buruh tani sebanyak 2,46 juta (49,2 persen), pedagang dan UMKM 216,05 ribu (4,32 persen), nelayan dan buruh nelayan 165,503 ribu (3,31 persen), kemudian buruh pabrik 96,99 ribu (1,94 persen), lalu guru 9,38 ribu (0,9 persen) dan kelompok lainnya sebanyak 1,55 juta (31 persen).

Dia menyebut untuk mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan relaksasi penerimaan BLT Desa melalui penetapan KPM.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mendorong pencairan berbagai bantuan sosial segera dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News